SUKABUMIUPDATE.com - Empat daerah di Jawa Barat dapat mulai membuka tempat wisata seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang sudah turun level. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan keempatnya merupakan daerah PPKM Level 2.
"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Dedi, Rabu, 25 Agustus 2021 dikutip dari Tempo. Ketentuan itu tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Empat daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut. Dedi mengatakan pemerintah daerah setempat bisa membuka tempat umum, termasuk tempat wisata buka dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, kegiatan makan di tempat seperti di restoran atau warteg dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan batasan waktu 30 menit.
Untuk restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine-in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit. Mal atau pusat perbelanjaan, termasuk tempat bermain dan bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB. Namun warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Sementara itu, Dedi mengatakan daerah yang masih berada di Level 3 dan 4 belum bisa membuka tempat wisata. "Beberapa relaksasi diberikan untuk dine-in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum," kata dia. Meski begitu, ada beberapa daerah yang masuk PPKM level 3 bisa uji coba membuka tempat wisata dan pusat perbelanjaan seperti Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Sumber: Tempo