SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Pasalnya, demokrasi dikatakan berhasil jika ada kepercayaan publik dan itu akan didapat bila pemerintah bisa mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka.
Hal itu disampaikan Ijang pada rapat rapat koordinasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara virtual, Kamis, 19 agustus 2021. Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung yang notabene sebagai PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Yayan menyampaikan Pemkot Bandung mempunya 77 PPID OPD, 274 PPID Pembantu SD, 59 PPID Puskesmas, dan 57 Sub Pembantu PPID Puskesmas, yang semuanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Dalam pandangan Komisi Informasi atau KI Jabar, Pemkot Bandung dinilai sudah bagus dalam mempersiapkan perangkat agar keterbukaan informasi publik bisa dijalankan secara baik. Buktinya, beberapa kali diselenggarakan monitoring dan evaluasi pemeringkatan badan publik tingkat Jawa Barat, Pemkot Bandung masuk katagori informative, walau masih banyak catatan.
"Untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemkot Bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja," kata dia.
Ijang juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan publik jangan takut untuk memberikan informasi yang termasuk jenis informasi terbuka. "Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan ke depannya agar PPID Pembantu bisa berkordinasi kepada PPID Utama dengan menginventarisir beberapa keberatan pemohon, yang notabene tanggung jawab PPID Utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.
Terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik, Ijang menyebut isi SK tersebut sepenuhnya adalah hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa, bukan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi.
"Untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan surat keputusan tersebut sebagai alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya," pungkasnya.
Sumber: Siaran Pers