SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap N (37 tahun) warga Kampung Pasir Ceuri, RT 06/2, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria berusia 40 tahun bernama Engkus yang diketahui sebagai selingkuhan korban ditangkap saat hendak melarikan diri.
Kapolsek Cibinong Polres Cianjur, AKP Ahmad Rivai mengungkapkan pelaku langsung dikejar dan ditangkap. "Pelaku diamankan saat berada di perbatasan Desa Mekarjaya Kecamatan Cikadu dengan Desa Girijaya Kecamatan Pasirkuda. Pelaku berusaha melarikan diri," kata Kapolsek Ahmad Rivai melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021) kepada suara.com.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Kantor Polsek Cibinong, dan tengah dimintai beberapa keterangan, serta penyelidikan atas perbuatannya. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Engkus diketahui memiliki hubungan istimewa dengan korban, kata dia. hubungan tersebut juga diketahui oleh sejumlah saksi. Mereka menjalin hubungan gelap hampir selama empat tahun.
"Sebelum penganiayaan terjadi, korban tengah menonton televisi. Ada yang mengetuk pintu dapurnya, ternyata pelaku. Engkus menagih janji korban untuk segera menceraikan suaminya tetapi korban tidak mau," jelasnya.
Emosi permintaannya tak dituruti pelaku langsung menebaskan golok yang ada di dapur. Melukai leher dan tangan korban.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan menancapkan golok di tanah, sedangkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah langsung teriak minta tolong. Suaminya yang tengah tidur langsung bangun dan meminta bantuan warga," ungkap Kapolsek.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cianjur.
SUMBER: Fauzi Noviandi/SUARA.COM