SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat H.A Sopyan berharap pembangunan desa wisata harus berbasis kepada studi kelayakan.
Menurut H.A Sopyan pembangunan desa wisata harus berkaca kepada keberhasilan dan kegagalan pembangunan desa wisata melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dari banyak kasus gagalnya pembangunan desa wisata, rata-rata disebabkan lemahnya perencanaan,” kata H.A Sopyan menanggapi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata, Sabtu (31/7/2021).
Studi kelayakan menurut H.A Sopyan mutlak dilakukan karena tidak semua desa memiliki potensi wisata dan tidak semua potensi wisata desa layak dikembangkan. Hal tersebut, kata dia merupakan proses akademis yang akan menengahi berbagai aspirasi desa wisata.
“Setelah melewati proses studi kelayakan, maka langkah selanjutnya perlu disusun rencana bisnis yang terukur,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata H.A Sopyan aspek paling penting dari pembangunan desa wisata adalah harus bertumpu kepada aspek fundamental yaitu karakter warga lokalnya sendiri, yang harus dibangun.
“Karakter masyarakat Bali saja yang ramah dan welcome terhadap turis dari berbagai negara itu dibangun sejak 1920-an. Bali itu bukan produk instan yang bisa dicetak dan digandakan oleh kita dalam waktu singkat,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabum ini.
Karena itu, ia berharap melalui Raperda Desa Wisata, pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki perangkat aturan yang bisa membangun wisata yang melekat secara integral dengan pembangunan masyarakat di semua destinasi wisata.
“Kita tentu tidak ingin industri pariwisata maju pesat namun masyarakat yang ada disekitarnya tertinggal kesejahteraannya,” tandasnya.