SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil pria berinisial D dan CDR yang mengaku polisi dalam menjalankan aksinya untuk menipu dan memeras korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan membeli sepeda motor jenis skutik merek Yamaha X Ride.
Pelaku memancing korban dengan modus jual-beli sepeda motor secara COD. "Pelaku ini memancing korban dengan cara membeli motor dengan cara COD," kata Anton kepada wartawan, Kamis (22/07/2021).
Korban diangkut ke dalam mobil lalu dibawa ke dekat lokasi pabrik PT Aurora di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu. Selama dalam perjalanan korban dipaksa menyerahkan 1 HP dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
Setelah berhasil diperas, korban diturunkan di Halte Ciranjang. "Selain HP dan uang, pelaku berhasil merampas 1 unit kendaraan roda dua milik korban," tutur Anton.
Anton menambahkan, seorang pelaku berinisial D berhasil ditangkap di sekitar Kampung Parungbedil, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur pada saat menaiki Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO. Sebelumnya, pihak kepolisian dari Unit IV Sat Reskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi bahwa pelaku perampasan sedang dalam perjalanan menuju Sukaluyu.
"Dari pengakuan pelaku D ini, kami kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lain yang berinisial CDR," kata Anton.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO, satu unit sepeda motor Yamaha Xride dengan Nopol F 5692 SBH, HP, dan satu set pakaian dinas Polri (PDH).