SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakat untuk melakukan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah atau tempat kediaman masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 117/KB.03.03.04/Hukham tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1422 H.
Dalam surat edaran atau SE itu disebutkan:
1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.
Adapun yang menjadi mempertimbangkan yaitu masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan 4 (empat) kriteria, yang meliputi:
a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional;
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional;
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).