SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mangkir pada tahap klarifikasi secara virtual oleh Ombudsman Jakarta Raya terkait PPDB 2021 atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. Ombudsman sempat menunggu kehadiran Kadisdik Jabar selama 45 menit.
Namun karena tak kunjung hadir dalam pertemuan virtual, Kadisdik Jabar dinyatakan mangkir. Karena mangkir, Ombudsman Jakarta Raya kemudian melayangkan panggilan pertama kepada Kadisdik Jabar.
"Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Menurut dia, Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada Kamis (8/7/2021) maupun secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Permintaan klarifikasi itu, kata dia, juga sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III.
Sedianya, imbuh Teguh, klarifikasi secara langsung melalui jalur daring dilaksanakan pada hari Senin (12/7). Namun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelpon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan Pertama. Sesuai regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ombudsman RI, pihaknya dapat melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat bahkan dapat melakukan panggilan paksa.
"Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik," katanya.
Dalam panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turut mengawal permasalahan ini karena karena setiap dugaan pelanggaran yang ada, lanjut dia, akan masuk dalam ranah Inspektorat.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan malaadministrasi pengusulan kuota siswa.
Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
SUMBER: ANTARA/SUARA.COM