SUKABUMIUPDATE.com - Dua pabrik, satu kantor perbankan, dan perusahaan retail dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021) menjatuhkan sanksi denda untuk para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak empat perusahaan itu terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/4558/Kesra tentang PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19.
Keempat perusahaan yang terbukti melanggar itu, yakni kantor salah satu bank BUMN, pabrik PT Pou Yuen Indonesia, Ramayana, dan pabrik TEI Garmen. Keempatnya diberikan sanksi administratif mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Dijelaskan Akbar, untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shift selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.
"Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, bank BUMN didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta," kata Akbar, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Akbar menyebutkan, apabila perusahaan tersebut tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Mikro Darurat terhitung 11-20 Juli 2021. "Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis kalau belum juga bayar denda yang Rp 10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen. "Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," pungkasnya.