Pabrik, Perbankan hingga Ramayana Didenda Rp 8 Hingga 10 Juta, Langgar PPKM Darurat

Kamis 08 Juli 2021, 19:46 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pabrik, satu kantor perbankan, dan perusahaan retail dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021) menjatuhkan sanksi denda untuk para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak empat perusahaan itu terbukti melanggar Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/4558/Kesra tentang PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19. 

Keempat perusahaan yang terbukti melanggar itu, yakni kantor salah satu bank BUMN, pabrik PT Pou Yuen Indonesia, Ramayana, dan pabrik TEI Garmen. Keempatnya diberikan sanksi administratif mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. 

Dijelaskan Akbar, untuk PT Pou Yuen Indonesia perusahaan itu terbukti tetap mempekerjakan karyawannya dengan membagi dua shift selama 12 jam. Padahal dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan. 

Baca Juga :

"Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan surat edaran Bupati Cianjur tentang PPKM Darurat. Untuk PT Pou Yuen Indonesia didenda Rp 10 juta, Ramayana didenda Rp 8 juta, bank BUMN didenda Rp 10 juta dan PT TEI Garmen didenda Rp 10 juta," kata Akbar, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021). 

Akbar menyebutkan, apabila perusahaan tersebut tidak dapat membayar sanksi administratif yang telah diputuskan mereka harus menutup seluruh aktivitas selama penerapan PPKM Mikro Darurat terhitung 11-20 Juli 2021.  "Jadi kita berikan waktu tiga hari setelah ditetapkan vonis kalau belum juga bayar denda yang Rp 10 juta akan ditutup selama PPKM Darurat," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan oleh hakim terkait ancaman penutupan PT Pou Yuen.  "Kita keberatan vonis hakim soal penutupan Pou Yuen. Tapi kita terima apa yang sudah ditetapkan oleh hakim," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi01 Februari 2025, 04:30 WIB

Sejarah Kearsipan dan Penghargaan untuk Diarpus Sukabumi Dalam Pengawasan Eksternalnya

Kabupaten Sukabumi mendapatkan Juara ke 3 (Tiga) dalam pengawasan Eksternal tersebut dengan nilai 83,73 dengan predikat A (Memuaskan).
Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi Aisah saat menerima penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 dari Pemprov Jabar. (Sumber : Diarpus Kab. Sukabumi)
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 01:00 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Resmi: Akan Disidak

akil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti banyaknya perusahaan yang tetap beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
Andri Hidayana, Wakil Ketua Tim pemenangan Koalisi Asep Japar Andreas di Pilbup Sukabumi | Foto :  Ragil Gilang
DPRD Kab. Sukabumi01 Februari 2025, 00:30 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Apresiasi Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 2025

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi atas terselenggaranya Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1
Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 1 Tahun 2025
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 22:10 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Batal Dilaksanakan 6 Februari, Mendagri Ungkap Alasannya

Mendagri Tito Karnavian memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah bakal diundur ke tanggal lain.
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber Foto: Tangkapan layar Youtube @SekretariatPresiden)
Sukabumi31 Januari 2025, 21:16 WIB

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Parakansalak, Jalan Desa Sempat Tertutup

Sebuah pohon di Kampung Cikoredas, RT 02/08, Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tumbang akibat angin kencang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim gabungan saat mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan desa | sumber foto : istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:53 WIB

Rugi Jutaan, Warung Sembako di Sukaraja Sukabumi Jadi Korban Penipuan Modus Pesan Barang

Peristiwa penipuan modus pembelian barang dengan jumlah banyak terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Baru Sukaraja, tepatnya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV | Foto : tangkapan layar / istimewa
Sukabumi31 Januari 2025, 20:10 WIB

Peran Penting P2BK dalam Penanganan Bencana Diapresiasi Pemkab Sukabumi

Respons sigap dan cepat dalam menindaklanjuti setiap kejadian bencana jadi tugas penting P2BK di Kabupaten Sukabumi.
Penyerahan piagam dari Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi kepada perwakilan P2BK. (Sumber Foto: Dok. BPBD)
Nasional31 Januari 2025, 20:07 WIB

Gempa Dangkal M6,2 Guncang Aceh Selatan, Warga Diminta Waspada!

Gempa M5,9 mengguncang Aceh Selatan pada 31 Januari 2025. Meski kuat, gempa ini tidak berpotensi tsunami. Warga diimbau tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti mitigasi bencana.
Gempa M5,9 di Aceh Selatan: Getaran terasa luas, namun tidak berpotensi tsunami. Tetap waspada dan selalu perbarui informasi dari sumber resmi seperti BMKG. (Sumber : BMKG)
Musik31 Januari 2025, 20:00 WIB

Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify

Lagu Rose BLACKPINK yang dinyanyikan bersama dengan Bruno Mars, yaitu APT kembali menorehkan prestasi baru. Kali ini lagu tersebut berhasil mencapai 1 miliar kali di Spotify.
Prestasi Baru Lagu APT Rose BLACKPINK-Bruno Mars, Tembus 1 Miliar Pemutaran di Spotify (Sumber : Youtube | Rose)
Sukabumi31 Januari 2025, 19:50 WIB

Pipa Bocor di Cidahu Tuntas Diperbaiki Perumdam TJM Sukabumi, Layanan Air Normal Lagi

Kebocoran pipa terjadi akibat tekanan air yang besar serta kondisi jaringan pipa di lokasi tersebut.
Ilustrasi keran air.  (Sumber Foto: Freepik)