SUKABUMIUPDATE.com - Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur-Cipatat tidak beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hal itu berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
"Betul kang. Mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan, sementara waktu dibatalkan terkait adanya PPKM darurat, kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, dilansir dari cianjurtoday.com--jaringan suara.com, Sabtu (3/7/2021).
Diketahui, KA Siliwangi terdiri dari tujuh kereta dengan enam kereta penumpang kelas ekonomi dan satu kereta makam/pembangkit (KMP).
Dalam sehari ada tiga kali perjalanan dari Sukabumi ke Cipatat dan sebaliknya. Kereta api ini berhenti di beberapa stasiun seperti Sukabumi, Gandasoli, Cireungas, Lampegan, Cibeber, Cianjur, Ciranjang, Cipeuyeum, dan berakhir di Cipatat.
Baca Juga :
Pelayanan penjualan tiket di loket stasiun dan KAI Acces pun untuk sementara ditiadakan. Selain KA Siliwangi, ada beberapa kereta api di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
"Untuk KA lokal ada KA Cibatuan, Siliwangi, dan Walahar. Sementara KA Jarak Jauh ada 1 Argo Parahyangan, Pasundan, Lodaya, Mutiara Selatan, dan Baturraden," ujarnya.
Neneng, salah seorang warga yang biasa menggunakan kereta api untuk bepergian berharap, pelaksanaan PPKM darurat optimal dan bisa menghambat atau mencegah penularan Covid-19.
"Ya mudah-mudahan segera selesai pandemi ini, pelaksanaan PPKM darurat pun semoga bisa maksimal," tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM