SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). Namun, pemerintah setempat baru akan mendata masyarakat yang akan terdampak dari penerapan kebijakan itu.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, pemerintah daerah akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Mikro Darurat atau yang berpenghasilan rendah serta yang belum mendapatkan bantuan sosial.
Namun terkait anggaran yang akan digelontorkan untuk pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, kata Herman, pemerintah daerah baru akan menginventarisasi jumlah masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah.
"Anggarannya baru akan kita rinci, termasuk untuk masyarakat yang terdampak dari penerapan PPKM Mikro Darurat ini. Masyarakat, minimal dapat pengganti untuk makan sehari-hari," kata Herman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Cianjur, Dika Muhammad Rifai, menilai langkah pemerintah daerah tersebut sangat terlambat.
"Jadi, selama ini pemerintah ke mana saja baru menghitung masyarakat miskin sehari sebelum PPKM Mikro Darurat? Seharusnya pemerintah bergerak jauh-jauh hari dalam mendata masyarakat miskin, mengingat bantuan sosial kerap tidak tepat sasaran," jelas Dika.
Lambatnya pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat tidak mampu, kata Dika, akan mempengaruhi pada pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Saat ini pun banyak masyarakat yang mengeluh dengan segala pembatasan.
"Kita pasti ingat banyak orang yang mengeluh tidak keluar rumah maka tidak dapat makan, di situlah pemerintah harus memberikan perhatian, dengan cepat dan matang, tidak mendadak dan terkesan tidak dipersiapkan," tandas dia.