SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Kusnadi Jaelani (60 tahun) terhadap istrinya, Neng Imas Mulyani (42 tahun). Korban adalah warga Kampung Pasirwaru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur yang berprofesi sebagai perawat di Puskesmas Mande.
Rekonstruksi yang dihadiri keluarga korban, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cianjur, dan kuasa hukum tersangka itu digelar di halaman belakang Mapolres Cianjur, Selasa (15/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Bojongpicung, Iptu Supardi mengatakan, pada kegiatan itu tersangka memperagakan sebanyak 22 adegan rekonstruksi.
"Dengan pertimbangan keamanan, kegiatan rekonstruksi dipindahkan ke halaman belakang Mapolres Cianjur. Ini, untuk memastikan dan memperjelas proses hukum yang kini menjerat tersangka," kata Supardi kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Supardi menjelaskan, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka.
"Semuanya sudah sesuai keterangan dan pengakuan tersangka yang dituangkan dalam BAP. Dalam reka ulang (rekonstruksi), terlihat jika tersangka memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Supardi, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana. "Karena ada indikasi tersangka telah merencanakan untuk membunuh korban. Ancamannya pidananya seumur hidup," tandasnya.
Sementara itu, Uus Mulyadi (48 tahun), kakak korban mengaku geram dan kecewa terhadap tersangka yang dinilai tidak jujur dalam memperagakan reka ulang yang tidak sesuai fakta saat di lokasi kejadian.
"Sangat geram, apalagi jika dilihat dari raut tidak ada wajah penyesalan dari tersangka. Kami ingin tersangka diganjar hukuman yang setimpal," kata Uus.
Dijelaskan Uus, pembunuhan korban oleh suaminya terjadi di Kampung Pasirwaru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, usai salat subuh.
Penyebabnya, tutur Uus, selain tak mau bercerai, tersangka yang sudah berumah tangga dengan korban selama 18 tahun itu juga cemburu. "Tersangka yang merupakan pengangguran itu tidak mau bercerai dengan korban. Akibatnya, gelap mata dan melakukan perbuatan keji terhadap adik saya," ujarnya.
Sebelumnya, Neng Imas Mulyani (42 tahun) tewas ditusuk suaminya dengan menggunakan sebilah pisau di rumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa nahas yang menewaskan ibu dua anak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Mande itu diduga dipicu karena tersangka Kusnadi Jaelani (60 tahun) menolak bercerai dengan korban.
Diketahui biduk rumah tangga korban dengan tersangka sudah tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, keduanya sudah tidak tinggal satu rumah.