SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Ciamis mengamankan 9 remaja tengah pesta miras (minuman keras) cambur obat antimo. Dari 9 ini, ada tiga siswi SMP.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah indekos di wilayah Kertasari, Ciamis. Saat diamankan, 9 remaja yang dikenal sebagai anak jalanan itu tengah dalam kondisi mabuk minuman keras dan pil antimo.
“Dari 9 orang itu, 4 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, tiga diantaranya masih usia di bawah umur bahkan ada yang masih SMP,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Ciamis, Asep Sulaeman dilansir HR Online-jejaring Suara.com, Minggu (23/5/2021)
Pihaknya melakukan razia ke kostan tersebut lantaran mendapat laporan dari warga sekitar, jika di kostan tersebut sering dilakukan pesta miras. “Kita langsung bergerak cepat merazia lokasi, ternyata benar sedang ada pesta miras, adapun barang bukti yakni tiga botol miras jenis anggur merah dan arak.
Mirisnya lanjut Asep, salah seorang gadis nampak mabuk berat usai menenggak miras dan sebelumnya meminum obat antimo tiga butir. “Mereka yang terkena razia langsung kita amankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan,” katanya.
SUMBER: HARAPANRAKYAT.COM/SUARA.COM