SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ayah berinisial JNL (38 tahun), pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandung diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Pelaku berdalih kesepian hingga akhirnya tega cabuli anak kandung sendiri.
Pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari ibu korban yang merupakan mantan istri pelaku yang mengaku bahwa anak perempuannya yang berusia 13 tahun menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu terjadi pada rentang Januari-Februari 2021.
Berdasarkan pengakuan, lanjut Rifai, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu tega menyetubuhi anak perempuannya dengan alasan kesepian setelah bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
"Dari pengakuan tersangka, karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang terlihat saat usai mandi. Tersangka melakukan tindak asusila saat anak kandungnya tersebut tertidur dan dilakukan beberapa kali," kata Rifai kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Rifai menyebutkan, peristiwa itu terungkap saat korban pergi menemui ibu kandungnya dan melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu.
"Korban mengeluh sakit pada bagian intimnya dan memutuskan pulang ke rumah ibu kandungnya. Kemudian korban mengaku telah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) (3) dan atau pasal 82 (1) (2) Undang-undang RI nomor 17/2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena perbuatannya dilakukan oleh ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tandasnya.