SUKABUMIUPDATE.com - Dadan Kusmana alias Dadan Buhong, yang mengaku sebagai panglima perang geng motor atau kelompok bermotor XTC, harus merasakan timah panas peluru saat menyerang perwira polisi dengan balok kayu.
Perwira polisi yang diserang Dadan adalah AKP Teddy Sigit yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung. Ia diserang oleh Dadan saat dirinya tengah menghentikan iring-iringan kelompok Dadang, di daerah Derwati, pada 9 Mei 2021, lalu.
"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan berandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai," kata Teddy, saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
Melihat itu, Teddy mencoba menghentikan iring-iringan tersebut. Dadan malah menghampiri Teddy sambil mengeluarkan balok kayu. Balok itu dihantamkan sebanyak satu kali dan mengenai kepala Teddy. Beruntung, Teddy saat itu mengenakan oleh helm.
Dadan pun lalu mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya. Saat akan menyerang Teddy, Dadan terburu jatuh dari motor setelah Teddy memberikan tembakan yang merubuhkan tubuhnya.
"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, teman Dadan sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dadan sendiri mengaku lupa akan kejadian tersebut. Ia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras saat kejadian tersebut. "Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," ucapnya.
Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.
Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.
SUMBER: SUARA.COM