SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), HA Sopyan BHM menyambut baik usulan dan pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) sistem digitalisasi kearsipan dan perpustakaan daerah (Perpusda) Jawa Barat alias Jabar.
Menurutnya, melalui Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perpustakaan maupun sistem pengarsipan, sehingga ke depan masyarakat semakin mudah mengaksesnya karena berbasis digital.
"Layanan digital kepada masyarakat itu harus diwujudkan bukan hanya diwacanakan, salah satu indikator keberhasilannya, masyarakat harus makin mudah mengakses data-data publik dari pemerintah," kata HA Sopyan usai kunjungan kerja Pansus IV bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Jabar selaku dinas pengusul ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung, Selasa, (18/5/2021) kemarin.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, jika masyarakat makin mudah mengakses perpustakaan maupun kearsipan daerah, maka akan menjadi salah satu daya ungkit peningkatan literasi warga Jawa Barat.
"Kami akan mengawal Raperda yang sedang dibahas ini menjadi Perda yang mendorong peningkatan literasi masyarakat, sehingga diharapkan mendorong upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat Jawa Barat, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD)," ujarnya.
HA Sopyan menambahkan secara materil Raperda ini telah disusun bersama tim kajian naskah akademik dan penyelarasan Raperda yang terdiri dari ahli kearsipan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjajaran (UNPAD), Bandung Prof. Dr. H.Nandang A.Deliarnoor, S.H.,M.Hum dan Dr.Drs.Rahman Mulyawan, M.Si, kemudian dosen Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD, Dr.Pawit M.Yusuf, M.S dan Dr.Agus Rusmana, MA.
Karena itu ia pun berharap, melalui Raperda ini pelayanan perpustakaan dam sistem kearsipan daerah yang saat ini berjalan, akan mampu mengikuti pesatnya peningkatan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat Jawa Barat.
"Di era serba digital sekarang masyarakat kita sudah familiar mendapat layanan digital oleh lembaga atau organisasi swasta. Karena itu, masyarakat berhak mendapat layanan yang sama ketika berhubungan dengan layanan publik semisal kearsipan dan perpustakaan daerah," tandasnya.