SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Lina Ruslinawati menjelaskan bahwa keempat raperda ini melingkup isu keuangan daerah, penyertaan modal, perpustakaan dan kearsipan.
Semua fraksi di DPRD Jabar sudah memberikan pandangan umum terhadap 4 raperda ini pada tanggal 5 Mei 2021 lalu. "4 Raperda baru ini rata-rata akan mengganti perda lama yang sudah tidak akomodatif sesuai kebutuhan dan kondisi terkini Jawa Barat," tegas Lina kepada sukabumiupdate.com, baru-baru ini.
Pertama raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. Jamkrida Jabar.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Baca Juga :
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat ini menegaskan bahwa raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jabar mendapatan banyak catatan oleh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi. "Memberikan catatan khusus agar penyertaan modal harus berorientasi pada deviden dan juga wajib akuntabel. Seperti menyertakan rencana bisnis yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Selain itu terkait raperda perpustakaan, Pemprov Jabar ungkap Lina juga harus mengadopsi teknologi informasi dan memperbaiki infrastrukturnya hingga ke daerah terpencil. "Di daerah terpencil itu sinyal untuk mengakses bacaan digital sulir, perpustakaan juga minim. Malah lebih rajin relawan dan masyarakat yang memberikan pelayanan literasi," pungkas Lina.