SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan kendaraan diputar balik petugas gabungan di pos penyekatan Rest Area Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari pertama penerapan larangan mudik Lebaran, Kamis (6/5/2021). Masa larangan mudik ini akan berlaku 17 Mei 2021.
Kendaraan diputar balik sebab pengemudi dan penumpangnya tidak dapat memperlihatkan surat keterangan negatif tes swab antigen dan PCR serta tidak bisa menunjukan persyaratan melakukan perjalanan kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.
Penyekatan di tapal batas Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ditinjau langsung Wakapolda Jawa Barat Brigjen Eddy S Tambunan didampingi Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai dan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Dalam pelaksanaan penyekatan itu, seluruh kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melintas dari arah Bandung Barat menuju Cianjur dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
Wakapolda Jabar, Brigjen Eddy S Tambunan, mengungkapkan pelaksanaan penyekatan antisipasi arus pemudik di sejumlah titik, termasuk di Kabupaten Cianjur berjalan baik.
Eddy menyebutkan, terdapat 158 pos penyekatan yang tersebar di seluruh Jawa Barat untuk mencegah terjadinya mobilisasi pemudik menjelang Lebaran 2021. "Semuanya berjalan baik, petugas bekerja 24 jam yang dibagi tiga shift. Terdapat 158 pos penyekatan di seluruh Jabar dengan kekuatan sebanyak 17 ribu personel gabungan," jelas Eddy, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Eddy menghimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak melakukan mudik sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, menyebutkan terdapat empat titik pos penyekatan yang tersebar di setiap tapal batas Kabupaten Cianjur. "Kami juga menyiagakan delapan pos imbangan untuk mencegah mobilisasi pemudik. Sebanyak 1.500 personel gabungan disebar di seluruh wilayah hukum Cianjur," kata Rifai.