SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan serta ribuan butir obat terlarang atau obat daftar G.
Pemusnahan yang dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur itu digelar di Lapangan Utama Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu, 5 Mei 2021.
Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jufri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya 7.347 botol miras berbagai merk, 1.245 miras oplosan, dan tiga jerigen miras jenis ciu.
Selain miras berbagai merek dan oplosan, lanjut Ali, jajarannya juga memusnahkan sebanyak 7 ribu butir obat merek Hexymer dan 2.500 butir obat merek Tramadol HCI.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan personel Satresnarkoba Polres Cianjur dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ali kepada wartawan.
Ali menegaskan, jajarannya memaksimalkan pengungkapan tindak pidana narkoba untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur.
Sementara itu, Kanit Idik II Resnarkoba, Ipda Dang Elvan Fauzi, mengungkapkan potensi kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat malam perayaan Idul Fitri cukup tinggi.
Jajarannya mewaspadai sejumlah titik yang berpotensi dijadikan akses masuk narkoba ke wilayah Cianjur.
"Potensinya (peredaran) cukup tinggi. Terdapat sejumlah titik akses masuk narkoba ke wilayah Cianjur, di antaranya kawasan Puncak, Cipanas, dan Ciranjang," jelas Elvan.