SUKABUMIUPDATE.com - Jawa Barat kini punya Peraturan Daerah atau Perda Pesantren, yang telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada 1 Februari 2021 lalu. Salah satu anggota Pansus yang telah mendorong Perda tersebut adalah Hasim Adnan.
Sukabumiupdate.com mengulas kilas balik perjalanan dari Raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga :
Dalam wawancara Senin, 15 Juni 2020 lalu, Hasim Adnan yang saat itu masih menjadi anggota Pansus VII DPRD Jabar menyebutkan Perda Pesantren adalah bentuk atensi negara terhadap lembaga-lembaga pesantren.
"Dengan adanya Perda Pesantren ini, otomatis akan ada keberpihakan negara baik dari segi kebijakan maupun anggaran terhadap pesantren," jelas Hasim Adnan.
Hasim yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Jabar itu langsung mengucap syukur saat Gubernur Ridwan Kamil menandatangani Perda Pesantren.
"Umumnya bagi kalangan pesantren di Jawa Barat, bisa menjadi kado terindah. Mengingat jumlah Pesantren di Jawa Barat sangat banyak, sehingga harapannya, ke depan, Pemprov Jabar bisa memberikan atensi dan fasilitasi untuk kalangan Pesantren yang selama ini agak terkendala karena belum adanya payung hukum di level Provinsi," ungkap Hasim Adnan dalam wawancara, Selasa, 2 Februari 2021.
"Bagi PKB, ini juga bagian dari pertanggungjawaban kami kepada komunitas pesantren yang menjadi salah satu basis konstituen. Sekaligus bagian dari perwujudan komitmen kami sebagai Parpol yang peduli terhadap eksistensi pesantren," imbuhnya.
Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi itu mengharapkan Perda Pesantren juga dapat disambut oleh para anggota Fraksi PKB di Kabupaten Sukabumi. Bisa dibuat Perda Pesantren tingkat kabupaten/kota, sampai Peraturan Bupati atau Perbup-nya.
"Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa masuk di Prolegda 2021 di tingkat kabupaten. Sehingga nanti di kabupaten, tak terkecuali di Sukabumi, bisa difasilitasi. Tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama," pungkas Hasim.