SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sudah menghimbau agar warga khususnya CPNS atau calon pegawai negeri sipil tidak tergoda rayuan lolos lewat jalur belakang. Namun masih saja ada warga yang jadi korban, dan baru-baru pelaku penipuan CPNS dibekuk pihak kepolisian.
Menyalin suara.com, petualangan seorang calo CPNS berinisial MSP (57) berakhir usai diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Terakhir, MSP diketahui berhasil meraup Rp 305 juta dari seorang korban yang ingin jadi CPNS lewat jalur cepat.
MSP biasa beraksi dengan menjanjikan para korbannya untuk jadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Begitu terjerat dengan janji palsu yang diumbar pelaku, korban biasanya mau menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
Salah satu korban menyerahkan uang Rp 305 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku. Korban yang kemudian menyadari kena tipu MSP akhirnya membuat laporkan kepada pihak kepolisian.
Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis menangkap MSP di rumahnya di Cipete Cilandak Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) lalu. Dari hasil penyidikan, calo CPNS ini rupanya sudah lama malang melintang menjadi tukang tipu CPNS, mengakui sejak tahun 2018.
“Orangnya sudah berhasil kami ringkus. Saat ini sudah dalam pemeriksaan. Statusnya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad di Mapolres Ciamis, Selasa (20/4/2021).
Menurut Iptu Afrizal, MSP merayu korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain di Bank BRI Unit Padaherang, MSP juga menebar modusnya di Hotel Arnawa Pangandaran.
“Bersama pelaku kami mengamankan buku tabungan, juga kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Afrizal. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik rekening tabungan yang diamankan sebagai barang bukti.
“MPS kami jerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kami jerat dengan beberapa pasal, baik penipuan maupun pasal tentang penggelapan,” tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM