SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna menjadi tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 atau bansos (bantuan sosial). Selain bupati, KPK juga menetapkan dua swasta, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan.
Menyalin tempo.co, "Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Komisi menyangka AA Umbara pada April 2020 bertemu dengan Totoh Gunawan untuk membahas perusahaan penyedia bansos sembako pada Dinsos Bandung Barat. Komisi menduga disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
AA Umbara kemudian diduga memerintahkan jajarannya untuk memilih perusahaan milik Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bansos. Belakangan Andri Wibawa juga mendatangi AA Umbara supaya bisa jadi vendor bansos Covid-19. Kedua permintaan itu disetujui oleh AA Umbara.
Dari proyek pengadaan bansos Covid-19, KPK menyangka Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar. Dari pengadaan itu, KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara mendapat Rp 1 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.
SUMBER: TEMPO.CO