SUKABUMIUPDATE.com - Oknum Kades (Kepala Desa) diduga terlibat pencurian rel kereta double track lintas Bogor Sukabumi. Kasus ini masih ditangani Polres Bogor, ada lima pelaku salah satunya oknum berinisial RI.
Keterlibatan oknum kades diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada awak media Selasa kemarin 23 Maret 2021. Kelima tersangka berinisial RI, AS, K, S dan MR, terbukti memotong rel kereta api ganda (double track) di Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, di Kampung Cigombong Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
Aksi pencurian yang dilakukan Kamis tengah malam pada tanggal 21 Januari 2021 lalu ternyata dipergoki oleh petugas PT KAI yang akhirnya melaporkannya ke pihak Kepolisian. RI menurut Kapolres diduga ikut melakukan perencanaan pencurian, eksekutornya keempat pelaku lainnya.
Mengutip ayo bogor di suara.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, Pemkab tidak akan ikut campur. Sebab, menurut Burhanudin, segala hal yang dilakukan pelaku oknum kades berinisial RI harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
"Kita semua serahkan kepada aturan hukum yang berlaku. Semua perbuatannya harus dipertanggungjawabkan. Jadi siapa yang memegang api, maka harus berani panas," katanya dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Burhanudin mengatakan, hingga saat ini, Pemkab Bogor belum menerima adanya permintaan pendampingan hukum dari pihak Kades Wates Jaya. Meski demikian, Pemkab Bogor akan memberikan pendampingan hukum jika diminta.
Namun, Burhanudin menegaskan, pendampingan hukum tersebut hanya bersifat memberi arahan terkait penanganan prosedur hukum. "Bukan pasang badan, hanya mendampingi lebih kepada tata aturan prosedur yang harus dijalankan, kalau itu benar perbuatan melawan hukum siapapun, hukum adalah panglima," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, berkas perkara pencurian rel kereta yang dilakukan RI sampai saat ini masih belum dipegang oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor. Dia menuturkan, berkas perkara pencurian rel kereta itu masih P-19, yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
"Kalau memang masih P-19 ada yang belum lengkap. Tapi kalau memang sudah P-21 kita akan langsung kirim berkas ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Munaji.
SUMBER: SUARA.COM