SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor Jawa Barat meringkus lima pelaku pencurian rel kereta api ganda atau double track di lintasan Bogor-Sukabumi. Pelaku mencuri rel pada jalur ganda dari lintasan KA Pangrango Bogor - Sukabumi yang selama pandemi ini memang tidak beroperasi.
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa (23/3/2021) menjelaskan kelima pelaku ini ditetapkan tersangka setelah terbukti memotong rel kereta api, dan menjualnya ke tukang besi bekas. Kelima tersangka tersebut berinisial AS, K, RI, S dan MR, warga Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
"Rel yang dicuri berada di Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, di Kampung Cigombong Kabupaten Bogor. Aksi pencurian tersebut dilakukan Kamis tengah malam pada tanggal 21 Januari 2021 lalu," ungkap AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Reskrim AKP Handreas Ardian.
Kapolres menjelaskan para pelaku ini berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Tersangka RI melakukan perencanaan pencurian, sedangkan eksekutornya adalah AS, K, S dan MR. "Mereka memotong rel menggunakan alat las. Semua barang bukti sudah diamankan, termasuk mobil yang digunakan untuk mengangkut rel hasil curian untuk dijual ke tukang besi bekas," ungkapnya.
Namun aksi para pelaku ini diketahui oleh petugas PT KAI yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Kelima pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.