SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap seorang mantan akuntan berinisial HR (56). Ia ditangkap karena menggelapkan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat sebesar Rp 2,7 miliar. Selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istri.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumah istri mudanya.
"Pelaku sempat buron selama dua tahun, dan masuk DPO Polres Cianjur," katanya, dilansir dari Suara.com, Minggu (14/3/2021).
Aksi pelaku berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Modusnya menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.
Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.
"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp 2.764.541.460," katanya.
Pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan untuk dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Pelaku mengaku uang yang digelapkan digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, Banten.
Selain itu, uang digunakan untuk membayai dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," tukasnya.
Sumber: Suara.com