SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari tangan para pelaku diamankan 10 unit motor berbagai jenis.
Keenam pelaku pencuri kendaraan bermotor itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur. Selain menciduk para pelaku polisi juga mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan para pelaku merupakan target sasaran polisi karena sering melakukan tindak pidana kejahatan. Rifai menyebutkan, para pelaku itu diciduk petugas dalam kurun waktu 22 Februari 2021-3 Maret 2021 lalu.
"Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil buruan Satreskrim Polres Cianjur dalam giat Operasi Jaran Lodaya 2021. Sebanyak enam pelaku curanmor berhasil kami tangkap beserta 10 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka," kata Rifai kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga :
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Rifai, mereka telah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur.
"Di antaranya di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang, dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Rifai, yaitu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.
"Selain mengamankan puluhan sepeda motor, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun, dan pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.