SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelaku penggelapan berinisial SPW (30 tahun) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Cibeber, Resor Cianjur, Jawa Barat. Pelaku buron selama satu bulan dan berhasil ditangkap di Sumatera Selatan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Irigasi RT 005/021, Pekayon Jaya, Bekasi, itu ditangkap di kawasan Desa Rambang Dangku, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan setelah sebelumnya melarikan diri selama lebih kurang satu bulan.
Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono, mengatakan kejadian penggelapan itu berawal saat pelaku dipercaya oleh korban untuk melakukan pembayaran satu unit rumah.
"Saat itu korban menitipkan uang sebesar Rp 50 juta dan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku untuk membayarkan rumah," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Namun, lanjut Bambang, uang puluhan juta rupiah dan satu unit sepeda motor yang dititipkan korban itu justru langsung dibawa kabur oleh pelaku.
"Setelah sempat melakukan pencarian pelaku tak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," jelasnya.
Bambang mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. "Pelaku kami tangkap di wilayah Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri selama satu bulan," ucapnya.
Disebutkan Bambang, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.