SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku aksi koboi jalanan yang menodong dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur berininsial MMF dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kobi jalanan itu dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo pasal 335 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana serta dikenakan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata jenis airsoft gun.
Rifai mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan korban.
"Pelaku ini ditangkap pada Kamis, pekan kemarin. Pelaku MMF (23 tahun) ini kami jerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Darurat," kata Rifai kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Selain menangkap pelaku, lanjut Rifai, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
"Hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara. Pelaku masih ditahan di Mapolres Cianjur," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MMF terduga pelaku aksi koboi jalanan yang menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Kamis (4/3/2021).
Terduga pelaku yang merupakan warga BTN Sabandar Permai Blok C23 RT1/11, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, diciduk bersama seorang rekannya saat berada di jalan.