SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bandung membuka ruang untuk penyelenggaraan pertunjukan atau konser musik meski status pandemi Covid-19 belum dicabut.
Meski begitu, Pemkot Bandung tetap mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya, konser musik hanya boleh dihadiri penonton dengan jumlah 30 persen dari total kapasitas tempat.
Dilansir dari Suara.com, hal ini dilakukan Pemkot Bandung sebagai upaya membuka potensi pemulihan ekonomi dari sektor seni dan budaya yang kini telah direlaksasi oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung Sony Teguh Prasatya mengatakan sektor seni memang menjadi salah satu sektor yang dilonggarkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021.
"Salah satu isinya adalah memberikan ruang untuk melakukan acara musik. Tetapi protokol ketat dan hanya dengan 30 persen kapasitas ruang yang ada. Pak Wali Kota sudah memberikan ruang untuk memperbolehkan itu," kata Sony dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya beragam upaya penanganan kesehatan yang dilakukan Pemkot Bandung itu juga diiringi oleh strategi untuk mendongkrak kembali ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Strategi itu, kata dia, terus dievaluasi setiap dua pekan sekali sesuai dengan perkembangan dinamika kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Meski begitu, ia meminta para pelaku seni agar tidak terlena dengan adanya relaksasi tersebut. Karena kunci utama menghadapi Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena kita harus menyeimbangkan antara kondisi kesehatan dan kondisi ekonomi,” kata dia.
Sementara itu, Ganjar Noor yang merupakan salah seorang musisi mengatakan siap berdisiplin protokol kesehatan dalam kegiatan bermusik.
Meski kegiatan bermusik bisa disiarkan secara virtual, menurutnya kegiatan bermusik secara luring menjadi keniscayaan selama protokol kesehatan Covid-19 dijaga.
"Meski kita bisa bermusik secara virtual, prokes tetap harus dijaga. Karena kita masih ada bersentuhan,” kata Ganjar.
Sumber: Suara.com