SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pelaku yang membuang limbah pabrik di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diamankan petugas patroli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ketiga pelaku merupakan sopir truk dan dua orang kernet.
Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Cianjur, Didin Solihin, mengemukakan, limbah IPAL (instalasi pengolahan air limbah) tersebut dibawa pelaku menggunakan truk berisi pasir dari wilayah Kabupaten Bandung.
"(Limbah) tersebut milik salah satu pabrik di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Pelaku mengaku diupah Rp 150.000 untuk membuang limbah ke sini (Cianjur),” kata Didin kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Didin menyebutkan, ada 16 karung limbah IPAL yang disita dari truk pelaku. Setiap karung bobotnya 25 kilogram. "Saat tertangkap tangan oleh petugas kami yang sedang patroli pada Kamis malam lalu, mereka baru menurunkan (membuang) 9 karung," ujar dia.
Baca Juga :
Pelaku pun diminta untuk menaikkan kembali karung limbah tersebut ke dalam bak truk, untuk kemudian berikut para pelaku, truk dibawa petugas ke kantor DLH untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini telah kami laporkan ke polisi. Bahkan, dari pihak Polda Jabar sudah terjun ke lokasi dan membawa sampel limbahnya,” tutur Didin.
Lebih lanjut dikatakan Didin, kawasan Jalan Lingkar Timur telah dijadikan lokasi pembuangan limbah dari luar kota. Bahkan, hasil penelusuran di lapangan, pihaknya mendapati ada enam titik yang dijadikan lokasi pembuangan limbah di sepanjang jalur yang minim penerangan jalan umum (PJU) itu.
“Kebanyakan dari luar kota. Biasanya mereka buang limbah pada dini hari, saat situasi sepi. Kita terus tingkatkan pengawasan dan patroli,” ucapnya.