SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan berinisial RM, mantan Kepala Desa atau Kades Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 332.334.800.00
Tersangka yang sempat bersembunyi dari kejaran polisi selama satu bulan itu ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/2/2021).
Tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu. Dalam kasus itu, tersangka mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan anggaran Dana Desa tahap III/2019.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum kemudian berhasil ditangkap di wilayah hukum Sukabumi.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka, lanjut Rifai, dengan menambah anggaran fiktif pada sejumlah proyek pembangunan di Desa Bunisari. "Berdasarkan keterangan tersangka, hasil korupsinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Rifai kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Rifai mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka RM mengaku uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.
RM menyebutkan, dirinya sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. "Buat bayar utang dan kebutuhan hidup. Itu terjadi pada akhir masa jabatan saya," ucap RM.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.