SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipasangi alat speed gun atau pengukur kecepatan kendaraan.
Speed gun terpasang di tiga titik ruas jalan, yakni ruas Jalan Raya Bandung, Karangtengah, seputaran Pos Traffic Management Center Satlantas, dan seputaran Segar Alam, Puncak, Cipanas. Pemasangan speed gun itu merupakan program dari Kakorlantas Mabes Polri.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty, mengatakan speed gun yang terpasang di tiga ruas jalan utama di Cianjur itu hampir sama dengan kamera pengawas atau CCTV.
Namun, pada bagian bawah kamera terdapat penunjuk batas kecepatan dan hasil dari kecepatan kendaraan melintas.
"Batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut 60 km/jam. Jika kecepatan kendaraan yang melintas di bawah kecepatan maksimal maka akan menunjukan angka dengan warna hijau disertai emoticon tersenyum. Akan tetapi jika sebaliknya, akan berwarna merah dengan emoticon murung," kata Meilawaty kepada wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Selain untuk memantau batas kecepatan maksimal kendaraan yang melintas, lanjut Meilawaty, pemasangan alat itu juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya yang disebabkan pengendara memacu kendaraannya di atas rata-rata.
"Pengendara harus lebih memperhatikan dan menjaga batas kecepatan. Jika memang kedapatan ada yang melanggar, akan ada tindakan. Agar pengendara lebih disiplin dan patuh saat berkendara," ujarnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.