SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan pria berinisial DD mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Mediarto, mengatakan jajarannya telah menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Brian menyebutkan, pihaknya segera melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menyangkut mantan kades itu.
"Ya, kami telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai tersangka. Segera kami lakukan penyitaan barang bukti," jelas Brian kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Desa Cimacan ditemukan adanya potensi kerugian negara.
"Jumlah persisnya saya harus buka data dulu. Tapi untuk kerugian negara atas kasus itu berkisar Rp 900 juta-an," kata Suhara. Pihak kejaksaan sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap DD.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.