SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara bayar jasa PSK (Pekerja Seks Komersil) pakai uang palsu, RT (25) kini mendekam dibalik jeruji. Aksi tipu-tipu ini terbongkar, saat PSK menyadari uang pemberian RT adalah uang palsu dan langsung lapor Polisi.
Kini, RT sudah diamankan pihak kepolisian. RT diketahui sudah lama menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal Februari 2021 lalu. Tersangka RT membayar jasa PSK sebesar Rp400.000.
"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ujarnya di Polsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021), dikutip suara.com dari Ayobandung.com - media jaringan - Suara.com.
Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.
"Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barangkali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan," jelas Aulia.
Setelah dilakukan pendalaman, Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp4 juta.
"Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kita temukan ada 68 pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp100.000," katanya.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP.
"Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara," jelas Aulia.
SUMBER: SUARA.COM