SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menutup sementara The Jungle Land akibat melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Ia juga memberikan denda kepada pihak manajemen The Jungle Land.
Dilansir dari Suara.com, Bima Arya, yang juga ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bogor, mengatakan The Jungle Land ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin.
"The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak," katanya, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tutup The Jungle Land karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Hal itu disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021), bahwa The Jungle Land ditutup.
Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah dibentuk, kepada pihak The Jungle Land.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," tegas Bima Arya kepada wartawan.
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Land tidak melanggar.
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
"Namun, saya tanya video itu benar, disampaikan bahwa benar. Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
Sumber: Suara.com