SUKABUMIUPDATE.com - Lima kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19 di Kabupaten Cianjur diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus berskala mikro. Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, untuk mengawasi penerapan AKB plus berskala mikro itu, pemerintah daerah membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW.
"Ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19," kata Herman kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Meskipun Kabupaten Cianjur berstatus zona orange Covid-19, lanjut Herman, pemerintah tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Baca Juga :
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan AKB plus berskala mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita tetap AKB plus atau yang ditingkatkan. Tapi skalanya sekarang mikro, ikuti pusat yang juga menjalankan PPKM berskala mikro," jelasnya.
AKB plus berskala mikro tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur, namun diutamakan akan dijalankan di lima kecamatan yang berstatus zona merah.
"Terdapat lima kecamatan yang statusnya zona merah. Yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber," ujarnya.
Baca Juga :
Herman menjelaskan nantinya akan didata kembali dan ditinjau status berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif dan menjadi zona merah, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Masyarakat akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
"Jadi karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil," tuturnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.