SUKABUMIUPDATE.com - Aturan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan Pemerintah Kota Bogor mulai besok, Sabtu (6/2/2021). Pelaksanaannya berlangsung selama 24 jam.
Menyalin suara.com, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap Bogor bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di akhir pekan.
"Ini berlaku 24 jam, diberlakukan di seluruh ruas jalan Kota Bogor. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19," katanya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Menurut Kapolres Kota Bogor, dalam pemberlakuan ganjil genap ini pihaknya sudah menentukan titik-titik penyekatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub). "Ada enam titik sekat dari arah luar Kota Bogor yang sudah kita bahas bersama Dishub," imbuhnya.
Tak hanya itu, ada juga tujuh check point yang ada di dalam Kota Bogor. "Untuk dalam kota, kita sudah bentuk tujuh titik check point, jika ada yang kedapatan melanggar, kita akan tindak," tegasnya.
Data yang dihimpun Suarabogor.id dari Humas Pemkot Bogor, enam pos sekat ganjil genap itu turut dijaga TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, masing-masing sebanyak 17 personel.
Berikut titik-titik penyekatan ganjil genap Bogor:
-Pos Sekat Gunung Batu
-Pos Sekat Yasmin
-Pos Sekat Bubulak
-Pos Sekat Pomad
-Pos Sekat GT Bogor
-Pos Sekat Simpang Ciawi
Sementara itu, untuk pos check point dalam kota ada tujuh titik, dijaga masing-masing 12 personel.
-Simpang Bantar Jati
-Simpang Jalak Harupat
-Simpang Tugu Kujang
-Simpang Ekalokasari
-Simpang Irama Nusantara
-Simpang RSUD Kota Bogor
-Simpang Air Mancur
Masih di suara.com, pengendara mobil dan sepeda motor yang akan memasuki Kota Bogor pada akhir pekan harus memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka. "Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada Jumat (5/2), dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2) di ruas jalan utama Kota Bogor. "Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," kata Bima.
Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan. "Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," katanya.
Bima menilai bahwa kebijakan tersebut lebih efektif untuk menekan angka penularan Covid-19, dibandingkan dengan menerapkan sistem karantina wilayah. "Tentunya Ini memerlukan konsentrasi, pengawasan yang sangat luar biasa. Karena itu insyaallah kami aparatur, mulai dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri akan mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin,” katanya.
SUMBER: SUARA.COM