SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur menciduk sembilan tersangka tindak pidana narkoba jaringan antar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polisi menyita ratusan gram narkoba jenis sabu.
Dari kesembilan tersangka yang berhasil diringkus itu, satu di antaranya merupakan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Ruddy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan, kesembilan tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur itu merupakan jaringan antar lembaga pemasyarakatan Jakarta dan Cianjur.
"Penangkapan para tersangka itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Cianjur. Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan berhasil menciduk tersangka yang satu di antaranya merupakan sipir di Lapas Kelas IIB Cianjur," kata Ruddy saat ditemui wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA: Sabu Disimpan di Kotak Susu, Polisi Cokok Dextro cs Jaringan Lapas
Ruddy mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan diantaranya berkoordinasi dengan jajaran Lapas Cipinang, Jakarta untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba antar lapas itu.
"Kami harap dengan pengungkapan jaringan narkoba antar lapas ini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, khususnya Jawa Barat," tandasnya.