SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan kebijakan baru dengan memberlakukan ganjil genap selama weekend.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perumahan Duta Kencana, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021).
Dikutip dari Suara.com, menurutnya, kebijakan itu sudah disepakati semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
"Kami Forkompida sepakat, Kapolres juga sepakat, akan diberlakukan ganjil genap di Kota Bogor, selama 14 hari ke depan, mulai Jumat, Sabtu, Minggu," katanya kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
"Jadi hanya mobil yang (angka) akhirnya genap dibolehkan di hari tanggal genap, sebaliknya juga ketika ganjil, diperbolehkan yang ganjil," ungkapnya.
Sosialisasi terkait pemberlakukan sistem ganjil genap setiap Jumat-Minggu akan dilakukan Pemkot Bogor mulai hari ini.
Sistem ganjil genap belum berlaku pada, Jumat (5/2/2021) besok, karena masih dalam tahap sosialisasi.
"Hari ini akan disosialisasikan, sehingga Sabtu, Minggu, seluruh mobil bisa mematuhi ini. Untuk Sabtu tanggal 6 ini artinya hanya mobil genap saja yang boleh," jelasnya.
Sekedar diketahui, data yang dihimpun Suarabogor.id dari Satgas Covid-19, total kasus Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 8.933. Rinciannya 1.497 masih isolasi, 7.272 sembuh, dan 164 orang meninggal dunia.
Sumber: Suara.com