SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Cianjur diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Ketujuh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cugenang, Karangtengah, Sukaluyu, dan Ciranjang.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, PSBB proporsial merujuk pada instruksi Gubernur Jawa Barat. "Setelah pemberlakukan AKB Plus di Cianjur kemarin, dilanjutkan dengan PSBB proporsional di tujuh kecamatan. Aturannya menginduk ke Jabar," kata Yusman kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Yusman menyebutkan, penetapan tujuh kecamatan tersebut berdasarkan pada indikator kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang tinggi atau di atas 100. "Kecamatan-kecamatan yang memang beresiko tinggi yang menunjukkan tren meningkat secara akumulatif, baik agregat maupun variannya," ujarnya.
Yusman menuturkan, PSBB proporsional di tujuh kecamatan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 8 Februari 2021. "Terkait regulasi dan kebijakan yang diatur selama PSBB proporsional menginduk ke provinsi," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data pada laman covid19.cianjurkab.go.id, hingga 26 Januari 2021, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cianjur mencapai 2.008 kasus.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.090 dinyatakan selesai isolasi atau sembuh, 836 masih proses dan 23 orang meninggal dunia.