SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Lapas untuk kali kedua itu, jajaran Satresnarkoba berhasil menciduk tiga pelaku yang diantaranya merupakan narapidana dengan kasus serupa di Lapas Kelas IIB Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur yang menemukan bungkusan berisi kemasan susu cair kotak yang tersimpan di depan halaman Lapas Kelas IIB Cianjur.
Setelah bungkusan itu diamankan dan diperiksa, lanjut Rifai, ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
BACA JUGA: Simpan Narkotika di Kotak Pink Motif Bunga, Pemuda Parungkuda Sukabumi Diciduk
"Setelah mendapat informasi dari Kalapas, jajaran langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengembangan. Hasil penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada tiga orang narapidana di Lapas Cianjur. Setelah cukup bukti ketiga narapidana itu kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Cianjur," kata Rifai kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Selain menangkap ketiga narapidana berinisial DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 72,69 gram dan tembakau sintetis seberat 75,5 gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tandasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.