SUKABUMIUPDATE.com - Para pekerja pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur abai keselamatan kerja. Tak sedikit di antara mereka kedapatan tak mengenakan alat pelindung diri, padahal sudah jelas diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, mengaku sudah beberapa kali menegur pihak rekanan agar para pekerja yang sedang membangun konstruksi gedung Setda Kabupaten Cianjur memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Namun teguran itu tetap tak diindahkan.
"Sudah, sudah kita tegur. Nanti kita tegur lagi," kata Eri kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Eri juga mengaku kesal dengan ulah para pekerja pada perusahaan rekanan yang terkesan abai mematuhi aturan keselamatan kerja. Alasan memilih tidak mengenakan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja pun terbilang tidak rasional.
"Biasa kalau tukang (pekerja) suka gitu. Bandel. Katanya tidak nyaman, tapi kan itu untuk keselamatan," ungkapnya.
Tidak menutup kemungkinan nanti bakal ada bentuk sanksi karena abai keselamatan kerja. Tapi, lanjut Eri, sanksi akan diberikan kepada pihak rekanan. "(Sanksinya) paling ke pihak rekanan," jelas Eri.
BACA JUGA: Dampak Angin Kencang di Cianjur, Bangunan SMP Roboh Hingga Jembatan Gantung Ambruk
Pembangunan gedung Setda Kabupaten Cianjur menelan biaya sekitar Rp 13,7 miliar. Hingga saat ini progres pembangunannya sudah sekitar 80 persen.
"Karena ada perubahan desain dan addendum, targetnya harus selesai pada 22 Januari 2021," tuturnya.
Namun hasil estimasi, kata Eri, kemungkinan besar pembangunannya tidak akan selesai 100 persen pada 22 Januari 2021. Eri memperkirakan progres pekerjaannya paling mencapai sekitar 90 persen.
"Nah, untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang 10 persen lagi diberikan kesempatan 50 hari kerja dengan denda. Nilai dendanya bisa dari sisa kontrak yang belum diselesaikan atau dari nilai kontrak. Kita lihat hasilnya nanti," pungkasnya.