SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2020 akhirnya digelar KPU Kabupaten Cianjur, Kamis (21/1/2021). Pleno sempat ada penundaan karena keterlambatan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur menjadwalkan menggelar pleno Rabu (20/1/2021). Namun, karena MK belum menerbitkan BPRK, jadwal tersebut sempat ditunda hingga waktu belum ditentukan.
"Alhamdulillah kami menerima surat dari KPU RI tadi malam bahwa BPRK telah terbit sehingga kami bisa menggelar pleno penetapan," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Hilman menjelaskan, dengan turunnya surat dari KPU RI, maka pleno penetapan pemenang pilkada akhirnya bisa digelar. "Tertunda satu hari dari jadwal semula. Hari ini pleno dilaksanakan di Hotel Gino Ferucci," kata Hilman.
Selain mengundang partai politik pengusung, KPU juga mengundang semua pasangan calon sebagai peserta rapat pleno. "Tapi untuk pasangan calon tidak diwajibkan hadir," tutur Hilman.