SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menetapkan dua manajer Waterboom Cikarang, Ike Patricia alias IP dan Dewi Nawang Sari alias DNS sebagai tersangka kasus kerumunan. Keduanya harus bertanggung jawab atas membludaknya jumlah pengunjung di kolam renang itu.
"Dua tersangka, General Manager berinisial IP dan Manager Marketing berinisial DNS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 14 Januari 2021 seperti dikutip dari Tempo.co.
Kedua manajer Waterboom Lippo Cikarang itu dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup paksa tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan pada Ahad, 10 Januari 2021. Ribuan orang berkerumun di sana karena pengelola membuat diskon besar-besaran untuk tiket masuk.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menuturkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri dan unsur pemerintah bergerak ke lokasi pukul 13.00 setelah menerima laporan ada kerumunan di kolam renang yang dikembangkan Lippo Group tersebut. Kerumunan di masa pandemi Covid-19 itu viral di media sosial.
Petugas yang datang segera melakukan pembubaran dan penutupan paksa. Selain penutupan paksa Waterboom Cikarang, polisi mencopot Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Sukadi dari jabatannya. Tak cuma dicopot, Sukadi bahkan mendapat penurunan pangkat alias demosi akibat kerumunan tersebut.
Sumber: Tempo.co