SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan pelaku wisata bisa terkena sanksi penutupan paksa seperti Waterboom Lippo Cikarang yang mengabaikan protokol kesehatan di masa pengetatan PSBB Jawa Bali.
"Salah satu contohnya kasus di Cikarang Bekasi, di mana ada waterboom yang tidak menaati protokol kesehatan, menggunakan logika sendiri, memberikan diskon akibatnya kapasitas menjadi berjubel. Itu sudah kita hukum. Kita tutup," kata dia, Senin, 11 Januari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Ridwan Kamil mengatakan, pelaku wisata lainnya bisa dikenai sanksi yang sama jika mengabaikan protokol kesehatan di masa PSBB serentak Jawa-Bali selama dua pekan yang dimulai hari ini, Senin, 11 Januari 2021.
"Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari. Setelah 14 hari kita bisa kembali lebih longgar, kira-kira begitu," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan pada pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB.
"Mudah-mudahan ketegasan Forkopimda dan juga Komite Penanganan Covid menjadi pelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati. Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan karena semua juga melakukan," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, semua daerah wisata diminta agar mematuhi pembatasan kapasitas yang diterapkan. "Semua daerah-daerah wisata di Jawa Barat, sama harus komit untuk membatasi jumlah kapasitas," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), atau pemerintah provinsi menyebut dengan istilah PSBB Proporsional, digelar di 20 daerah di Jawa Barat. "Kami sudah memberi arahan agar dibangun posko-posko, baik yang terlihat maupun yang sifatnya internal untuk menjadi tempat koordinasi selama 14 hari," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pihak kepolisian juga dimintanya untuk mengawasi pergerakan selama masa PSBB serentak Jawa-Bali terutama di akhir pekan.
"Menjelang akhir pekan, saya menitipkan pada Pak Kapolda agar melakukan inspeksi pemeriksaan pergerakan lintas provinsi, khususnya menuju daerah-daerah wisata, misalkan di Puncak untuk memastikan mereka membawa surat negatif Covid antigen," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan atau Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup paksa tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan pada Ahad kemarin, 10 Januari 2021. Sebabnya, ada pelanggaran protokol kesehatan di sana.
"Iya ditutup," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi pada Senin, 11 Januari 2021.
Alamsyah menuturkan, tim Satgas yang terdiri dari TNI/Polri dan unsur pemerintah bergerak ke lokasi sekitar jam 13.00 setelah menerima laporan adanya kerumunan di kolam renang yang dikembangkan Lippo Grup tersebut. Kondisi itu viral di media sosial. "Langsung dibubarkan semua," ucap Alamsyah.
Belum diputuskan sampai kapan tempat wisata tersebut diizinkan kembali beroperasi oleh Satgas Covid-19. Apalagi, sekarang sedang ada penerapan pembatasan kegiatan manusia (PPKM) sampai dengan 14 hari ke depan.
Sumber: Tempo.co