SUKABUMIUPDATE.com - Seorang hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif rapid test antigen. Akibatnya sidang cerai dan layanan dihentikan selama tiga hari ke depan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep, mengatakan hakim berinisial S yang terkonfirmasi positif rapid test antigen tersebut merupakan hakim senior di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur. "Dia hakim senior, terkonfirmasi positif dari test antigen beberapa hari lalu. Hakim tersebut akan menjalani isolasi di Vila Bukit Ciherang," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya sebelum terkonfirmasi positif, hakim tersebut mengeluhkan sakit. "Sempat sakit dulu, dan setelah ditest cepat antigen terkonfirmasi positif," tuturnya.
Asep mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran, aktivitas di pengadilan agama dihentikan. Tidak hanya pelayanan, sidang perceraian juga ditunda. Ia mengatakan ada sekitar 50 agenda sidang yang ditunda, sebab layanan ditutup selama tiga hari yakni pada 6-8 Januari 2020.
"Ada puluhan sidang yang ditunda, sekitar 50 agenda sidang, karena layanan dihentikan. Pegawai pengadilan agama juga WFH mulai hari ini, termasuk saya juga sedang WFH. Tapi kemungkinan pekan depan sudah kembali masuk," ucapnya.
"Namun untuk layanan dokumen banding, masih bisa. Karena ada beberapa pegawai yang masih masuk," kata dia.