SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur bersama unsur TNI dan pemkab setempat menyiagakan tim khusus (timsus) pemburu keramaian saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan timsus pemburu keramaian itu akan bekerja secara mobile dengan menyisir sejumlah titik keramaian.
"Ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cianjur pada libur Natal dan Tahun Baru 2021," kata Rifai kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Rifai menegaskan, tidak hanya akan melakukan pembubaran setiap kerumunan, jajarannya juga akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Kami tidak hanya membubarkan kerumunan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, namun warga dan pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas jika melanggar. Untuk itu kami membentuk tim khusus pemburu keramaian atau pemburu Covid-19," ujarnya.
Rifai mengungkapkan, kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapapun terutama untuk menggelar acara yang dapat mengundang kerumunan warga, sehingga beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Alan Haikel, menambahkan, tim khusus ini akan bergabung dengan unsur lainnya seperti dari Satpol PP, personel Kodim 0608, Dinas Perhubungan, PMI, dan BPBD.
Nantinya tim ini akan dibagi menjadi 3 yang ditempatkan di lokasi berbeda. Tim 1 dan 2 di wilayah Puncak, di Pos Polisi Segar Alam dan di Polsek Pacet, tim terakhir di TMC dekat tugu lampu gentur.
"Sasarannya yaitu tempat keramaian seperti tempat hiburan, rumah makan, dan kace serta warung pinggir jalan yang tidak menutup tempatnya saat malam tahun baru. Sesuai dengan protokol kesehatan diharapkan agar tidak terjadi kerumunan. Kita menjaga agar jangan sampai Cianjur menjadi cluster baru Covid-19," jelas Alan.