SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Cianjur bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur menggelar operasi yustisi di seputaran Pos Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Cianjur, Minggu (27/12/2020).
Operasi tersebut menyisir setiap kendaraan yang melintas dari arah Cianjur menuju kawasan wisata Puncak, Cipanas.
Setiap pengendara yang tidak melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR terpaksa dikembalikan ke daerah asal.
BACA JUGA: Cianjur Juga Terapkan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen di Lokasi Wisatanya
Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Moch Alan Heikel mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk membatasi pengunjung di kawasan wisata Puncak menjelang malam pergantian tahun baru 2021 serta sebagai upaya menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
"Terdapat ratusan pengendara, terutama roda empat yang terpaksa dikembalikan ke wilayah asal karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR," kata Alan, kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Alan menyebutkan, kegiatan tersebut juga digelar di setiap tapal batas, terutama yang mengarah ke kawasan wisata Puncak dan sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah Cianjur.
"Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menggelar operasi yustisi di tapal batas," ucapnya.
BACA JUGA: Tak Bawa Hasil Rapid Antigen di Libur Nataru, 500 Mobil Menuju Puncak Diminta Putar Balik
Selain itu, kata Alan, jajarannya juga menekankan kepada masyarakat agar tetap disiplin dengan menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Selalu ingat pesan ibu, dengan menerapkan 3M dan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.