SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat dan wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Cianjur diharuskan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur Nomor 300/7563/Satpol PP dan Damkar/16 Desember 2020 sebagai upaya menekan meningkatnya kasus dan terjadinya penyebaran serta penularan Covid-19.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan pengetatan bagi para pendatang yang masuk ke wilayah Cianjur.
Pengetatan yang dilakukan, lanjut Rifai, di antaranya dengan menggelar operasi yustisi di setiap tapal batas dan sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Masyarakat yang berdomisili di luar Cianjur yang hendak masuk ke kawasan Cianjur harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR. Ini sebagai upaya menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Cianjur," kata Rifai, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Selain itu, kata Rifai, jajarannya juga menekankan kepada masyarakat agar tetap disiplin dengan menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Selalu ingat pesan ibu, dengan menerapkan 3M dan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah," tandasnya.