SUKABUMIUPDATE.com - Warung Euis Laelasari (43 tahun) dijubeli pembeli. Kios kecil yang berada di Kampung Bunikasih, RT 03/08, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, itu tak jauh dari TPS 12 Desa Bunisari.
Ya, hari ini, Minggu (13/12/2020), dua TPS di Desa Bunisari menggelar pemungutan suara ulang (PSU), yakni TPS 11 dan TPS 12. PSU digelar karena ada kekeliruan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditukar karena lokasi TPS dengan calon pemilih berjauhan.
Seperti yang dialami Euis. Rumah yang merangkap warungnya hanya berjarak kurang dari 100 meter dari TPS 12, tetapi dia terdaftar dalam DPT untuk mencoblos di TPS 11 yang jaraknya hampir setengah kilometer.
Untuk menyalurkan hak pilih pada PSU ini, Euis menghadapi dilema. Satu sisi dia harus melayani pembeli yang banyak, terutama para tamu yang memantau dan mengawasi jalannya PSU, tapi di sisi lain dia pun harus mencoblos di TPS yang jauh dari warungnya.
Hingga pukul 11.30 WIB Euis masih sibuk melayani pembeli.
"Nanti sebentar lagi saya ke TPS untuk mencoblos. Saya nunggu anak saya mengantar pakai sepeda motor karena TPS-nya lumayan jauh," ujar Euis kepada sukabumiupdate.com, Minggu (13/12/2020).
Beberapa pembeli yang nongkrong di warung Euis di antaranya komisioner Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Cianjur yang sedang bertugas melakukan pengawasan.
"Mangga, Bu, ke TPS dulu, biar warung mah kami yang menunggui," kata Lolly Suhenti, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jabar.
Setengah jam kemudian Euis baru berangkat ke TPS, sementara warungnya yang dibiarkan terbuka dititipkan ke salah seorang tetangganya.
Menanggapi digelarnya PSU di 2 TPS ini, Lolly mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan sebagai koreksi.
"Saya menduga kurangnya mekanisme dan kontrol. Semoga peristiwa seperti di Cianjur ini tak terulang kembali, kami melihat konteksnya kesalahan administrasi," katanya.