SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), H.A Sopyan BHM mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2018 -2023 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dibahas bersama dengan DPRD Jabar.
Menurut H.A Sopyan dalam nota pengantar Raperda, Gubernur Jawa Barat menyampaikan perubahan RPJMD terkait dengan bencana pandemi Covid-19, yang telah berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Pantun Balasan Anggota DPRD Jabar Untuk Ridwan Kamil, H.A Sopyan: Burung Perkutut...
"Pertimbangan ini sudah sesuai dengan pasal 342 ayat satu huruf c dan ayat tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. Dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional," kata H.A Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (12/12/2020).
Namun demikian, menurut anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Persatuan ini perlu dikaji hal-hal mendasar mengenai kondisi Jabar hari ini dan gambaran kedepannya setelah perubahan RPJMD.
BACA JUGA: H.A Sopyan Bacakan Pandangan Umum Fraksi Gerindra Persatuan Soal Raperda Perubahan RPJMD Jabar
"Karena itu, fraksi kami mengajukan delapan catatan kritis terhadap Raperda tersebut. Hal ini penting mengingat RPJMD merupakan pandu arah kebijakan pembangunan di Jawa Barat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 -2023, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi Saat Pandemi, Pesan H.A Sopyan: Terapkan Prokes Secara Ketat
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat secara bergiliran menyampaikan pandangan umumnya.
Fraksi Partai Gerindra Persatuan dalam kesimpulan pandangan umum fraksi yang disampaikan oleh H.A Sopyan BHM menyampaikan kesimpulan catatan fraksinya berupa pertanyaan, yang pertama, bagaimana gambaran umum penyusunan RPJMD terkait adanya pandemi Covid 19?.
BACA JUGA: Salurkan Hak Pilihnya, H.A Sopyan Sebut Antusiasme Pemilih Tinggi
Kedua, bagaimana gambaran umum kondisi daerah terkait adanya pandemi Covid 19. Ketiga, bagaimana gambaran keuangan daerah memuat gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.
Keempat, bagaimana gambaran permasalahan dan isu strategis daerah terkait adanya pandemi Covid 19. Kelima, bagaimana visi dan misi pemerintah daerah ke depan? Tujuan dan sasaran serta indikator kinerja setiap misi pembangunan terkait adanya pandemi Covid 19. Keenam, bagaimana strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.
Ketujuh, bagaimana kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah terkait adanya pandemi Covid 19 dan terakhir bagaimana kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.